TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mulai bulan November, akan intensif memberlakukan patroli di kawasan Malioboro dan kompleks pemerintahan Balai Kota.
Patroli tersebut dilakukan untuk memulai penerapan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda tersebut disebutkan sejumlah tempat seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, sekolah, tempat bermain, ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan harus nihil dari kegiatan yang bersangkutan dengan rokok.
Kepala Satpol PP Kota Yogya, Agus Winarto, mengatakan pihaknya akan melibatkan anggota SatPol PP wanita dalam patroli tersebut, “Mereka akan betugas menegur para perokok yang belum tahu ataupun yang membandel terkait aturan itu,” ujar Agus 16 Oktober 2019.
Agus mengatakan memang untuk menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok itu belum bisa diterapkan langsung di seluruh wilayah, “Tapi kami memiliki skala prioritas. Salah satunya di Malioboro dan kawasan Balai Kota, kami akan patroli untuk mengingatkan warga, bahwa merokok hanya diperbolehkan di tempat khusus merokok yang bisa digunakan,” ujarnya.
Untuk kawasan Malioboro, Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan tengah menyiapkan tiga titik lokasi khusus merokok. Kawasan tersebut nantinya bukan bangunan, karena dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas wisatawan dan malah merusak fasad pedestrian di Malioboro.
“Nantinya akan disediakan semacam asbak besar yang sebagai penanda bahwa lokasi tersebut diperuntukkan bagi para perokok” katanya.
Kawasan Malioboro, Yogyakarta, nantinya menjadi salah satu kawasan bebas rokok. TEMPO/Mustafa Ismail.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengungkapkan jika Pemkot Yogyakarta berencana untuk menambah kawasan khusus merokok di sekitar Jalan Malioboro. Meskipun terdapat penanda, Pemkot terus mensosialisasikan agar warga juga tidak merokok sembarangan di Malioboro.
"Ya artinya kami mencoba untuk budayakan tidak merokok sembarangan. Dengan adanya tempat khusus merokok, artinya wisatawan diajak untuk menghormati wisatawan yang tidak merokok. Wisatawan yang tidak merokok bisa lebih nyaman, karena tidak terpapar asap rokok," katanya.
PRIBADI WICAKSONO